Logo SNI
     
 
Smart Naco Indonesia
 
 
       
       
  Silahkan baca dengan teliti ketentuan-ketentuan dibawah ini :  
       
  1.
Isilah kolom-kolom dalam formulir dengan lengkap, benar, jelas dan dengan menggunakan huruf besar.
 
  2.
Distributor adalah perorangan dan tidak dibenarkan atas nama perusahaan / yayasan maupun bentuk kelompok / organisasi lainnya.
 
  3.
Distributor adalah telah berusia sekurang-kurangnya 18 (delapan belas) tahun serta memiliki KTP yang masih berlaku.
 
  4.
Distributor adalah seorang pemilik usaha mandiri, bukan merupakan karyawan PT Smart Naco Indonesia , perwakilan ataupun agen perwakilan PT .
 
  5.
Distributor hanya menjalankan usahanya secara mandiri, membeli dan menjual produk-produk PT Smart NAco Indonesia secara tunai dan mematuhi ketentuan, ketetapan, kebijakan dan tata tertib sebagaimana tercantum dalam Buku Kode Etik & Peraturan PT Smart Naco Indonesia.
 
  6.
Distributor hanya memberikan penjelasan, pernyataan mengenai bisnis dan produk-produk PT Smart Naco Indonesia sesuai dengan ketentuan dan konsep bisnis yang dipublikasikan secara resmi.
 
  7.
PT Smart Naco Indonesia secara mutlak berhak menerima ataupun menolak setiap permohonan aplikasi sebagai Distributor.
 
  8.
Keanggotaan PT Smart Naco Indonesia tidak dapat dialihkan atau dipindah tangankan, kecuali kepada ahli waris yang berhak.
 
  9.
Permohonan ini mengikat dan menjamin kedua belah pihak, pewaris dan penerus kepentingannya dalam bisnis PT Smart Naco Indonesia.